Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Kurir Narkoba di Batam, Satu Ditembak Mati

Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka kurir narkotika jaringan Indonesia-Malaysia, satu tersangka di antaranya telah ditembak mati atas nama Edi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Bisnis.com,  JAKARTA -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 4 tersangka kurir narkotika jaringan Indonesia-Malaysia, satu tersangka di antaranya telah ditembak mati atas nama Edi.
 
Ketiga tersangka lain yang masih hidup dan telah diamankan adalah Hengky, Edi alias Apeng bin Bung Ang dan Akiong yang berstatus narapidana.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Batam pada Minggu 3 November 2019 pukul 22.12 WIB. 
 
Dedi menjelaskan salah satu tersangka atas nama Edi melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga Bareskrim Polri yang dibantu oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dan Polres Tanjung Pinang melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Edi.
 
"Tersangka Edi ini diduga sebagai pengendali yang menyiapkan kapal untuk membawa narkoba dari Batam ke Malaysia," tuturnya, Rabu (6/11/2019).
 
Sebelum tewas ditembak, menurut Dedi, tersangka Edi sempat memberikan keterangan narkoba yang akan dibawa ke Malaysia itu didapatkan dari DPO atas nama David-Warga Negara Malaysia.
 
Lalu, kata Dedi, tersangka Edi itu diminta untuk mengantarkan penyidik ke keberadaan tekong dan kapal yang membawa narkoba itu di Pelabuhan Sekupang arah belakang Padang.
 
"Pada pukul 22.00 WIB, saat dilakukan pencarian di seputaran pantai Marina City Batam, tersangka Edi melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga dia meninggal dunia," katanya.
 
Menurut Dedi, dari tangan para tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 12,200 kilogram narkotika jenis sabu, 220 butir pil ekstasi, 550 butir atau 55 strip pil happu give, beberapa timbangan, plastik, handphone dan tiga buah buku tabungan.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan tersebut," ujarnya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper