Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Bantah Surat Dakwaan tak Cermat

Hal itu sekaligus membantah bahwa dakwaan dari tim jaksa penuntut umum pada KPK yang mendakwa Sofyan Basir di kasus korupsi PLTU MT Riau-1 tidak didasari bukti yang kuat.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa surat dakwaan yang disusun untuk membuktikan keterlibatan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sudah tepat.

Hal itu sekaligus membantah bahwa dakwaan dari tim jaksa penuntut umum pada KPK yang mendakwa Sofyan Basir di kasus korupsi PLTU MT Riau-1 tidak didasari bukti yang kuat.

"Dakwaan kami sudah tepat, maka dulu eksepsi yang diajukan penasihat hukum [Sofyan Basir] ditolak majelis hakim," kata jaksa KPK Lie Setiawan pada Bisnis, Selasa (5/11/2019).

Lie mengatakan bahwa dakwaan terhadap Sofyan Basir juga tidak hanya berpijak pada keterangan dari saksi mantan anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih yang juga sudah terpidana dalam kasus ini.

Selain itu, tim jaksa KPK juga sudah berdasarkan pada beberapa fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan.

"Fakta hukum tersebut selain didukung oleh keterangan Bu Eni, juga didukung oleh keterangan saksi lain terutama Pak Supangkat Iwan Santoso," kata dia. 

Tak hanya itu, lanjut Lie, hal ini juga didukung keterangan Sofyan Basir saat itu di depan persidangan dan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan saksi yang dicabutnya. 

Di sisi lain, Lie mengatakan bahwa tim jaksa KPK saat ini tengah menganalisa putusan bebas hakim sehingga nantinya diharapkan akan menempuh langkah hukum terbaik dalam menyikapi putusan itu.

Adapun upaya hukum yang bisa dilakukan KPK adalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Setiap upaya hukum ada batas waktunya. Batas waktu untuk menyatakan upaya hukum dan kemudian batas waktu menyampaikan memori [kasasi]," ujar dia.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Senin (4/11/2019).

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain terkait proyek itu. 

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap proyek itu dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham. 

Adapun proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo. 

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper