Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Grab Ditepis KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Grab/Reuters-Edgar Su
Grab/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan, terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris meminta agar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Indonesia (KPPU) mengganti Guntur Saragih sebagai anggota majelis lantaran pernyataannya ke media yang dianggap melanggar kode etik.

Pernyataan Guntur yang disorot oleh Grab Indonesia adalah terkait dengan penunjukkan kuasa hukum yang sama oleh terlapor 1 Grab Indonesia dan terlapor 2 PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif, semakin menguatkan dugaan pelanggaran. Guntur sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa apa yang dia bilang bukan dalam ranah pemberitaan.

“Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi,” ujarnya, Senin (4/11/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper