Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Halangi Tamu Negara Pelantikan Jokowi Pelatnya Palsu, Pemilik Ngaku Keturunan Raja

Mobil Nisaan Terra berpelat nomor B 1 RI yang sempat membuat heboh lantaran parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara yang menginap di Hotel Raffles ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Mobil Nisaan Terra berpelat nomor B 1 RI yang sempat membuat heboh lantaran parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara yang menginap di Hotel Raffles ternyata menggunakan pelat nomor palsu.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan pelat nomor sebenenarnya dari mobil tersebut adalah B 1442 KJM.

"Dari hasil pendalaman dari tersangka maka mobil yang dimakan pelat B 1 RI diperiksa ke Ditlantas ternyata pelatnya palsu atau tidak benar," kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

Gede Nyeneng mengatakan bahwa pemilik mobil yang bernama Prof. DR. E. Irwannur Latubual Ph.D alias IL tersebut akhirnya ditahan petugas namun penyebab utamanya bukan karena pelat nomor palsu tersebut, namun karena membawa senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar satu meter.

Kepada polisi IL mengaku senjata tajam itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja dari Pulau Buru di Maluku.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap silsilah keluarga ningrat yang diakui oleh IL, namun namanya tidak tercantum dalam silsilah tersebut.

"Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu bukan silsilah dari Pulau Buru, jadi itu cuma alasan saja," katanya.

Ternyata setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik juga menemukan jika IL juga dilaporkan ke polisi dalam perkara penipuan dan penggelapan.

"Kemudian tersangka IL ini juga ada LP [laporan polisi] penipuan dan penggelapan juga yang sedang disidik oleh Polda metro Jaya," katanya.

Atas kepemilikan senjata,  IL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Kuningan Jakarta Selatan pada hari pelantikan presiden yakni 20 Oktober 2019.

Hotel Raffles adalah hotel yang banyak diisi oleh tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan mobil tersebut menimbulkan kegaduhan karena parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara.

Anggota kepolisian yang bertugas mengawal tamu negara yang akan berangkat dari Hotel Raffles akhirnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari pemilik mobil tersebut.

Pemiliki mobil itu kemudian diketahui juga menginap di hotel tersebut. Pihak keamanan hotel dan polisi akhirnya mendatangi kamar pemilik mobil untuk memintanya memindahkan mobil tersebut.

Saat pemilik mobil tiba dan membuka mobilnya, petugas kemudian memeriksa mobil tersebut dan menemukan senjata tajam yang tersimpan di dalam mobil.

Akibatnya pemilik mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas untuk diperiksa intensif. Namun sopir mobil akhirnya dibebaskan sedangkan pemilik mobil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper