Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Bebas : Pimpinan KPK Sudah Bertemu, Bahas Peluang Ajukan Kasasi

Kemungkinan besar upaya hukum yang akan ditempuh adalah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengingat KPK hanya bisa menempuhnya melalui mekanisme tersebut.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas dalam kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1./Antara
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas dalam kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Kemungkinan besar upaya hukum yang akan ditempuh adalah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengingat KPK hanya bisa menempuhnya melalui mekanisme tersebut.

"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Senin (4/11/2019).

Saut juga mengaku ingin melihat sejauh mana hasil dari upaya hukum lanjutan tersebut bila KPK benar-benar telah mengajukannya. Namun, dia tidak ingin berandai-andai terlalu jauh.

Selain itu, upaya hukum lanjutan juga menurutnya sebagai proses check and balance dari apa yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kemudian, terkait dengan keyakinan KPK terhadap kasus PLTU MT Riau-1.

"Ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ulang, ya, kan dengan upaya hukum," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK yang memproses perkara Sofyan Basir telah memahami bahwa proses pembuktian yang dilakukan selama ini telah sesuai.

"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira."

Di sisi lain, Suat mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir atas kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1. 

Saut juga tak khawatir bahwa putusan bebas Sofyan Basir ini tak akan berpengaruh atau menjadi novum bagi pihak yang telah menjadi terpidana dari kasus ini seperti mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Oh enggak, kan, itu sesuatu yang berbeda. Ini, kan, [penerapan] pasalnya juga berbeda," ujar dia.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo. 

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper