Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020 : Aturan KPU Jangan Sampai Multitafsir

Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo menuturkan peraturan KPU merupakan turunan teknis dari Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu setiap pasal yang diatur dalam PKPU halus jelas dan tidak memiliki tafsir ganda.
Anggota Komisi II DPR Johan Budi./Bisnis.com
Anggota Komisi II DPR Johan Budi./Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA — Aturan pelaksana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panduan pelaksana Pilkada serentak 2020 diharapkan tidak multitafsir.

Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo menuturkan peraturan KPU merupakan turunan teknis dari Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu setiap pasal yang diatur dalam PKPU halus jelas dan tidak memiliki tafsir ganda.

Dia meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multitafsir.

Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ujar Johan seperti dilansir laman resmi DPR RI, Senin (4/11/2019).

Menurut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuturkan sejumlah ayat dalam undang-undang Pilkada masih membutuhkan keputusan tunggal dari KPU. Untuk itu aturan yang akan diterbitkan dapat merangkum penjelasan yang dibutuhkan oleh para kandidat nantinya.

“Pasal 4 ayat 1 angka 3 disitu disebut mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengharapkan setelah aturan ditetapkan, para pengawas Pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu dapat bertindak adil.

"Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper