Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Sesalkan Vonis Bebas Sofyan Basir

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kecewa dengan vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Sofyan Basir. Pihaknya meyakini bahawa bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir/ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kecewa dengan vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Sofyan Basir. Pihaknya meyakini bahawa bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan.

"ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir. Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," katanya kepada Bisnis, Senin (4/11/2019).

Atas putusan ini ICW mendorong Jaksa KPK segera melakukan kasasi atas putusan ini. Menurutnya, vonis bebas yang diterima Sofyan basir terjadi disaat pelemahan KPK sedang berjalan.

"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," ucapnya.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper