Pembebasan Pajak PBB Tak Akan Pengaruhi Penerimaan Pajak Daerah

Pemerintah DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 tidak akan mempengaruhi penerimaan daerah.
Pejabat Pemprov DKI Jakarta Menemui Mantan Wapres Tri Sutrisno dalam Rangka Penyerahan Surat Pembebasan PBB P-2 / Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
Pejabat Pemprov DKI Jakarta Menemui Mantan Wapres Tri Sutrisno dalam Rangka Penyerahan Surat Pembebasan PBB P-2 / Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 tidak akan mempengaruhi penerimaan daerah.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan bahwa potensi pendapatan pajak DKI Jakarta masih dalam level aman. Apalagi, saat ini Pemerintah DKI Jakarta juga telah meluncurkan fiscal cadaster.

“Program ini amat penting, karena kami akan memiliki data lengkap mengenai bukan hanya PBB, tetapi juga pajak-pajak yang lain,” katanya.

Fiscal cadaster sendiri merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi dan objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan warga kehormatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42/2019 akan membebaskan kewajiban PBB-P2 kepada satu rumah tinggal milik warga kehormatan yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.

Aturan itu merinci warga kehormatan Jakarta meliputi guru, dosen, tenaga pendidik lainnya, pensiunan termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.

“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak,” katanya.

Pembebasan PBB-P2 tersebut juga akan berlaku hingga tiga generasi, kecuali untuk ASN dan purnawirawan yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.

“Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper