Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAHASA INDONESIA: Ragam Bahasa Jurnalistik Harus Patuhi PUEBI

Selagi Bulan Bahasa pada Oktober 2019, mari insan pers memulai kepatuhan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sebagaimana digariskan PUEBI.
Ilustrasi surat kabar/Shutterstock
Ilustrasi surat kabar/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA – Oktober menjadi bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945, atau sekitar 17 tahun sebelumnya, pada 27 – 28 Oktober 1928 Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia di Batavia (sekarang Jakarta) memutuskan tiga hal penting.

Tiga hal penting itu ialah: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; dan Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

BAHASA INDONESIA: Ragam Bahasa Jurnalistik Harus Patuhi PUEBI

                                                                                           Teks Sumpah Pemuda 1928 – Kochie Frog/Joko Partono

Itu bukan pengakuan biasa, melainkan pelecut semangat luar biasa yang akhirnya pada 1945 melahirkan sebuah bangsa besar bernama Indonesia.

Mari kita mahfumi bahwa peran berbahasa Indonesia dalam hal ini sangatlah penting. Ia merupakan bahasa persatuan yang dalam perjalanannya menjadi pemersatu bangsa yang memiliki sedikitnya 1.340 suku berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2010.

Semua orang yang berbahasa Indonesia punya peran untuk tetap melestarikan penggunaannya. Secara khusus, mengingat fungsi dan tugas kesehariannya, pers memiliki peran terdepan dalam mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bintoro Tjokroamidjojo, pakar administrasi yang pernah menjabat sebagai Deputi Ketua Bidang Administrasi Bappenas dan Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN), menempatkan pers sebagai salah satu dari enam pilar pembangunan.

Selain itu, belakangan pers pun sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Jadi, begitu penting peran pers dalam pembangunan. Pers berperan luar biasa sebagai salah satu pengawas perjalanan pembangunan. Kembali lagi, pers juga berkesempatan sangat luas untuk menjadi pedoman bagaimana bangsa ini semestinya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Dalam hal ini, berbalik menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan apabila pers justru memainkan peran antagonis dengan “merusak” penggunaan bahasa Indonesia. Sayangnya, itu kerap kali terjadi.

Mengenai hal ini, sebut contoh paling sederhana saja, pers terlalu sering menghilangkan penggunaan kata “oleh” dan “bahwa” di kalimat-kalimat yang seharusnya salah satu dari dua kata tersebut digunakan.

Itu contoh yang berupa penghilangan. Ada pula penambahan tanda baca yang tidak seharusnya, tetapi selama bertahun-tahun belakangan marak dilakukan oleh beberapa media.

Dalam hal ini penggunaan tanda koma (,) setelah kata “mengatakan” dan sejenisnya adalah hal paling sering kita temukan sebagai penempatan yang keliru.

Penggunaan tanda koma telah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang sejak 30 November 2015 menggantikan Ejaan yang Disempurnakan (EyD).

Tidak ada penjelasan dalam PUEBI dimaksud yang menyebutkan bahwa tanda koma diletakkan di belakang predikat yang diikuti dengan objek seperti kata “mengatakan” dan sejenisnya.

Muncul pembelaan bahwa tanda koma digunakan setelah “mengatakan” untuk menggantikan kata “bahwa”.

Patut disayangkan bahwa tanda koma ini kemudian muncul sebagai pengganti kata “bahwa”, tetapi kemudian menyalahi ketentuan PUEBI dan yang paling parah lagi, tidak jelas kesepakatan insan pers mana dan kapan waktunya yang memunculkan kebiasaan “bid’ah” dalam hal berbahasa ini.

Pembahasan mengenai penggunaan tanda koma yang tidak pada tempatnya ini mengemuka pula dalam Forum Diskusi Media Massa di Jakarta pada 23 - 25 Oktober 2019 yang diselenggarakan di Jakarta oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berkaitan dengan hal ini, Sriyanto, pakar dari Badan Bahasa, mengutipkan pernyataan wartawan senior Maskun Iskandar yang mengingatkan bahwa ragam bahasa bidang apa pun, termasuk jurnalistik, tak boleh menyimpang dari ketentuan kebahasaan yang telah digariskan dan masih berlaku. Dalam hal ini tentu PUEBI yang menjadi acuan teratas.

Sebagai catatan, Maskun Iskandar, yang wafat dalam usia 73 tahun pada 7 Maret 2016, melewati perjalanan kariernya di sejumlah media dan terakhir berkarya di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).

Pernyataan Maskun yang diingatkan kembali oleh Sriyanto ini wajar saja dengan pertimbangan posisi luar biasa PUEBI.

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, hanya ada lima acuan tertinggi dalam berbahasa pernah diberlakukan yakni Ejaan Van Ophuijsen, Ejaan Republik (Soewandi), Ejaan Baru atau Ejaan LBK (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan), EyD, dan PUEBI.

Jadi, menurut saya, tidak elok apabila ada insan pers yang kemudian dengan penuh kesadaran membelokkan isi PUEBI, padahal pers merupakan jalur penting mengedukasi masyarakat agar berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper