Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PPP Arsul Sani Sebut Menko Tak Bisa Veto Kebijakan Semau Sendiri

Arsul Sani mengatakan menteri berkewajiban menjalankan tugas dan fungsi presiden serta wakil presiden. Menteri juga dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) Dalam menjalankan tugasnya. 
Sekjen PPP Arsul Sani/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sekjen PPP Arsul Sani/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Menteri Koordinator tidak punya kewenangan penuh membatalkan kebijakan atau hak veto yang ditetapkan oleh menteri-menteri di bawah koordinasinya.

“Hak veto bisa saja digugurkan apabila ada regulasi yang tingkatannya lebih tinggi dalam konstitusi,” ujarnya.

Dia mencontohkan menko tidak bisa menggunakan hak veto atas satu kebijakan ketika negara dalam keadaan normal. 

Arsul mengatakan menteri berkewajiban menjalankan tugas dan fungsi presiden serta wakil presiden. Menteri juga dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) Dalam menjalankan tugasnya. 

"Kalau perintah UUD ya tidak bisa di-veto oleh Menko dong," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (29/10/2019). 

Wakil Ketua MPR tersebut juga mengatakan, hak veto bukan berarti membuat sekat antara Menko dengan menteri di bawah koordinasinya. Dia meyakini segala kebijakan yang dibuat menteri akan dikoordinasikan dengan Menko.

"Kan pasti akan ketemu duduk bersama, jadi jangan bayangannya terlalu jauh juga," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan hak veto yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menko memerlukan Undang-Undang agar koridor hak veto lebih jelas.

“Kita bikin undang-undangnya dulu ya. Veto itu kapasitasnya apa,” kata.

Desmond menyebut cetak biru pemerintahan saat ini belum jelas. Karena itu hak veto Menko tak bisa digunakan sesukanya, karena bisa membuat kekacauan. Dia mengatakan seharusnya Jokowi membuat garis tegas hak veto seperti apa yang disebut Jokowi sebagai hak Menko.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper