Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta : Tersangka Bartholomeus Toto Mangkir dari Panggilan KPK

Toto sedianya dipanggil sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 Toto Bartholomeus
Toto Bartholomeus

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (28/10/2019).

Toto sedianya dipanggil sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Pelaksana harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin.

Yuyuk belum memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Toto. Panggilan hari ini sebetulnya untuk kali kedua setelah Toto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

Dalam perkara ini, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT). 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Namun, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Agustus lalu, Toto membantah menyuap Neneng dkk. Adapun dia belum ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.

Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper