Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bowo Sidik Mengaku Terima Uang dari Tetty Paruntu untuk Amankan Jabatan DPD Golkar

Menurut Bowo, uang itu diterimanya melalui kader Golkar bernama Dipa Malik yang merupakan suruhan dari Tetty Paruntu.
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang dari Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu sebanyak dua kali.

Menurut Bowo, uang itu diterimanya melalui kader Golkar bernama Dipa Malik yang merupakan suruhan dari Tetty Paruntu.

Penerimaan uang itu terkait dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan dan pengamanan jabatan Tetty sebagai Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kembali soal pemberian uang terkait dengan revitalisasi pasar tersebut.

"Bahwa memang betul saya menerima [uang] melalui Dipa Malik," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Menurut penuturan Bowo, uang itu diserahkan Dipa Malik dengan amplop cokelat senilai Rp300 juta sekitar Februari 2018 silam. 

Adapun Dipa Malik, menurut Bowo, dipercaya Tetty Paruntu untuk mengurus segala hal terkait proyek revitalisasi pasar di Kementerian Perdagangan.

"Yang memberikan amplop itu Dipa Malik pada saya di Plaza Senayan dan Citos sekitar Februari 2018, mungkin," ujarnya 

"Apa kata Dipa Malik?" Tanya jaksa pada Bowo.

"Ini titipan dari Bu Tetty."

Selain itu, Bowo juga mengaku menerima kembali uang Rp300 juta dari Tetty Paruntu. Dia diminta bantuan dari Tetty untuk mengkomunikasikan dengan DPP Golkar karena ada pergantian ketua umun Golkar dari tangan Setya Novanto ke Airlangga Hartarto.

"Ada ketakutan Bu Tetty dia akan digeser dari ketua DPD dan minta dikomunikasikan dengan teman-teman DPP. Kemudian saya ikut mengkomunikasikan agar Bu Tetty tetap dipertahankan di DPD Golkar," ujar Bowo.

Bowo Sidik sebelumnya telah didakwa menerima suap US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 terkait sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Kemudian, didakwa menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan utang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Pertama, 250.000 dolar Singapura terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.

Selain itu, gratifikasi senilai 50.000 dolar Singapura pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016-2019 di Denpasar, Bali.

Kemudian, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).

Atas semua perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper