Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Diminta Tak Ulangi Kegagalan

DPR periode 2019-2024 diminta untuk tidak mengulangi kegagalan periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.
Gedung DPR Senayan Jakarta/Bisnis-John Oktaveri
Gedung DPR Senayan Jakarta/Bisnis-John Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA- DPR periode 2019-2024 diminta untuk tidak mengulangi kegagalan periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas. 

“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia ,” kata Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Minggu (20/10/2019).

Hal ini, lanjutnya, terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, pihaknya juga menilai tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik.

Menurutnya, DPR 2014-2019 tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat.

Pernyataan ini, lanjutnya, dapat dibutikan dari 189 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang dia nilai melindungi kepentingan elit politik dan pemodal.

Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan.

"Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” jelas Rachmi


“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional,” tambahnya.

Adapun tiga agenda itu adalah DPR harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat, kedua, mesti melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK.

Ketiga, memasukan revisi Undang-undang (UU) Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper