Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Mewah hingga Uang Jadi Suap di Kasus Eks Kalapas Sukamiskin

Pengembangan perkara ini berdasarkan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Jakarta pada 2018 lalu yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majels hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengembangan perkara ini berdasarkan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Jakarta pada 2018 lalu yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko.

Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar serta dua warga binaan Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.

Wakil Ketua KPK Basaria memparkan kontruksi perkara pada masing-masing tersangka tersebut.

Wawan dan Deddy Handoko

Wawan telah mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid Husein pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

Adapun Wawan saat ini menjadi warga binaan di lapas tersebut sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi. 

Basaria mengatakan bahwa di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas. 

Dalam perkara ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury pada Deddy Handoko.

Sementara pada Wahid, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta. 

"Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin," kata Basaria dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Izin yang yang dimaksud tersebut adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. 

Wahid Husein

Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dipanggil ke ruangannya sebulan kemudian. 

Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid. 

"Warga binaan tersebut kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jeep miliknya," kata Basaria.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB-nya dan sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari. 

Awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semua atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin, menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

"Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," ujar Basaria.

Menurut Basaria, Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.

Rahadian Azhar

Tersangka Rahadian Azhar adalah seorang Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerja sama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung. 

Sekitar Maret 2018, tersangka Wahid meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan diminta untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam milik Wahid dengan harga Rp200 juta. 

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta untuk WH. Dia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," kata Basaria. 

Hanya saja, Wahid keberatan bila membayar cicilan Rp14 juta per bulan yang disampaikan Rahadian. Akhirnya, cicilan itu dibayar oleh Rahadian.

Fuad Amin

Adapun khusus Fuad Amin, kata Basaria, proses penyidikan tidak dapat diteruskan  lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019 lalu.

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," ujarnya.

Wahid Husein dan Deddy atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka Rahadian, disangkakan KPK melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper