Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komunitas Konsumen Dukung KPPU Teliti Potensi Pelanggaran P2P Lending

Penelitian ini penting dilakukan karena industri tekfin berkembang cukup pesat. Dalam waktu dekat, lanjutnya, jumlah pelaku industri akan menjadi 277 perusahaan dengan jumlah peminjam mencapai 9 juta orang.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti tentang potensi pelanggaran persaingan usaha di bidang teknologi finansial.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan bahwa apabila KPPU mengantongi bukti yang cukup, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Kalau ada yang terbukti silakan dihukum,” ujarnya dalam diskusi tentang tekfin ilegal, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, jika semua perusahaan tekfin legal menetapkan bunga 0,8 persen per hari, maka konsumen tidak memiliki pilihan ketika mengakses pinjaman. Padahal UU Konsumen, lanjutnya, menjamin hak konsumen untuk memilih.

Meski demikian, dia mengingatkan KPPU untuk berhati-hati karena penetapan bunga pinjaman memiliki acuan tertentu berdasarkan penilaian skor yang ditetapkan perusahaam tekfin.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing mengamini  bahwa besaran bunga kepada konsumen tekfin biasanya ditentukan berdasarkan penilaian tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pinjaman.

“OJK tidak mengatur soal bunga karena itu yang menetapkan adalah pelaku usaha, tergantung risikonya,” kata dia.

Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti potensi pelanggaran persaingan usaha pada industri fintech.

Penetapan Suku Bunga

Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan bahwa penelitian tersebut sudah direstui oleh pimpinan komisi dalam rapat komisioner.

“Yang kita ingin lihat dari penelitian ini adalah produk fintech peer to peer lending. Kami duga bahwa ada perilaku dari beberapa tekfin yang melanggar prinsip salah satunya dalam hal penetapan suku bunga dan beban. Kita sudah undang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keunangan,” ujarnya Senin (14/10) sore.

Informasi sementara yang diperoleh dari kedua lembaga negara tersebut, lanjutnya, tidak ada aturan yang menata soal penentuan besaran suku bunga pinjaman. Hal ini berarti pelaku usaha menetapkan sendiri besaran bunga kepada konsumen.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, dalam hal penetapan suku bunga, pelaku usaha melalui asosiasinya melakukan negosiasi dengan pihak OJK. Akan tetapi, pengaturan ini menurut Firman tidak didasari pada sebuah aturan tertulis.

“Suku bunga ini ditetapkan oleh asosiasi secara bersama-sama menggunakan acuan-acuan tertentu dan hal ini men-drive suku bunga menjadi tinggi. Kami melakukan riset kecil pada beberapa fintech, rerata suku bunganya 10 persen sebulan. Memang ada risiko-risiko yang menyebabkan mengapa sampai setinggi itu dan terus kami kaji,” tambahnya.

Dia mengatakan, jika terjadi persiangan usaha yang sehat, besaran suku bunga tidak akan seragam.

Menurutnya, penelitian ini penting dilakukan karena industri tekfin berkembang cukup pesat. Dalam waktu dekat, lanjutnya, jumlah pelaku industri akan menjadi 277 perusahaan dengan jumlah peminjam mencapai 9 juta orang.

“Mumpung industrinya belum lama, kita lakukan penelitian sekarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper