Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Aspidum Kejati DKI Segera Jalani Persidangan

Tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kejati DKI/kejati dki.go.id
Kejati DKI/kejati dki.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto segera menjalani persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2019).

Agus akan menjalani persidangan terkait dengan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019, yang diawali kegiatan operasi tangkap tangan KPK, Jumat (28/6/2019) silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Agus Winoto ke penuntutan tahap dua.

Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum di KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri, Selasa.

Dalam prosea penyidikan Agus, KPK telah memeriksa 43 saksi dari unsur hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara, dan wiraswasta.

Dalam perkara ini, selain Agus Winoto, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Alfin Suherman seorang pengacara, dan Sendy Perico selaku swasta atau pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Sendy dalam hal ini melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. 

Namun, dalam perjalanannya, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pihak yang dituntut pun meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Dalam prosesnya, Alvin tahu bahwa rencana tuntutan adalah 2 tahun. Dia pun diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun. 

Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.

Agus Winoto kemudian disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sendy Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper