Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkom Merger Akuisisi Diberlakukan, Begini Dampaknya

Ada ketentuan dokumen minimal yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha dalam notifikasi merger-akuisisi. Jika tidak memenuhi, KPPU bisa menolak. Risiko lebih besar untuk kena denda.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai tata cara pelaporan merger dan akuisisi telah diundangkan. Ada ketentuan dokumen minimal yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha dalam notifikasi merger-akuisisi.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) Guntur Saragih membenarkan informasi tersebut. Dengan diundangkannya peraturan tersebut, maka KPPU segera melakukan publikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Hari Senin [hari ini] akan saya jelaskan mengenai peraturan tersebut,” ujarnya Minggu (13/10).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan peraturan teranyar itu memang masih berpedoman pada rezim post notification. Ini artinya pelaporan dilakukan setelah proses merger efektif terjadi dihitung dari pengesahan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Pelaku usaha wajib melaporkan ke KPPU maksimal 30 hari kerja sesudah pengesahan tersebut. “Dalam notifikasi ini dia harusnya melengkapi formulir dan menyerahkan lampiran dokumen pendukung,” lanjutnya.

Persoalannya, kata dia, berdasarkan peraturan yang dijalankan sebelumnya, KPPU wajib mencatat tanggal penerimaan formulir dan dokumen walaupun tidak lengkap. Akibatnya, Komisi butuh proses pelengkapan dokumen dengan cara meminta ke pelaku usaha.

Selama proses pelengkapan yang bisa berlangusng hingga berbulan-bulan, menurutnya, KPPU tidak bisa mulai melakukan penilaian. Padahal jangka waktu ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi adalah 90 hari kerja.

Menurutnya, walaupun proses pelengkapan ini belum masuk ke periode 90 hari ini, publik kemudian melihat bahwa KPPU terlampau lama melakukan penilaian terhadap akuisisi atau merger sehingga mengganggu investasi.

“Padahal kendalanya di sini, karena pelaku usaha tidak memberi kelengkapan dokumen. Kalau untuk pemeriksaan setelah lengkap, kita memenuhi batas wkatu dalam 90 hari cuma kumpul kelengkapan ini yang butuh tahunan, kadang bulanan. Nah ini terjadi karena kita tidak bisa menolak yang tidak lengkap dokumennya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan aturan baru itu, pihaknya berharap pelaku usaha mulai mepersiapkan berbagai dokumen terkait notifikasi merger menjelang proses transaksi akuisisi atau merger sehingga setelah terbit pengesahan dari kementerian, proses notifikasi segera dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut.

Dokumen Minimal

Pada perkom baru, lanjutnya, ada ketentuan dokumen minimal yang bersifat wajib untuk dipenuhi pelaku usaha. Sepanjang dokumen ini tidak dilengkapi ketika melakukan notifikasi, KPPU berhak menolak dan tidak memberikan data terima notifikasi.

Akibatnya, jika pelaku usaha yang mencoba melakukan notifikasi menjelang batas waktu 30 hari dan tidak melengkapi dokumen minimal, dapat dipastikan akan mengalami keterlambatan notifikasi dan terancam denda Rp1 miliar per hari.

Selain itu, aturan baru ini juga memperluas pengertian pengambilalihan saham yang mencakup peralihan aset-aset produktif sehingga masuk dalam ketentuan wajib melakukan notifikasi. Dengan perluasan pengertian baru ini, di masa mendatang KPPU wajib mendapatkan informasi pengalihan aset seperti yang dilakukan oleh Grab terhadap Uber.

“Atau misalkan maskapai penerbangan A bangkrut dan menjual pesawat-pesawatnya ke maskapai B. Wajib dilaporkan ke KPPU. Contoh lainnya misalkan perusahaan C yang memiliki aset pusat perbelanjaan menjual ke perusahaan D, maka wajib dilaporkan ke KPPU karena itu aset produktif,” ucapnya.

Dia juga mengklaim aturan terbaru ini lebih transparan ke pelaku usaha. Nantinya, akan ada penjelasan terperinci mengenai jenis-jenis dokumen seperti apa yang wajib dipenuhi ketika melakukan notifikasi. Selain itu, ke depan akan terjadi simplifikasi notifikasi di mana jumlah formulir akan berkurang dari enam menjadi satu formulir saja yang wajib diisi oleh pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper