Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 51 Jadi Duri di Teluk Benoa

Keputusan Menteri Susi Pudjiastuti yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM) tidak serta merta menghentikan reklamasi yang berlangsung di wilayah tersebut.
Demo tolak reklamasi Teluk Benoa/Antara
Demo tolak reklamasi Teluk Benoa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Susi Pudjiastuti yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM) tidak serta merta menghentikan reklamasi yang berlangsung di wilayah tersebut. 

Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan masih ada Perpres Nomor 51/2014 yang mengganjal penghentian reklamasi.

Adapun reklamasi di Teluk Benoa digarap PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan luas 700 hektare. 

"Perpres ini seperti duri dalam daging," sebutnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (13/10/2019). 

Untuk itu, perlu upaya menganulir perpres yang dikeluarkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu. Sayangnya, itikad untuk menganulir perpres itu tidak ada.

Hal ini lantaran pada akhir pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan pernah mau membatalkan kebijakan pemimpin sebelumnya. Pernyataan ini dianggap aneh oleh Gendo.

Sebab, Luhut seakan mendahului keputusan Jokowi. Andaikata mempertimbangkan aspek kesantunan. Menurut Gendo ada cara lain untuk tetap mengakomodir kepentingan rakyat Bali agar reklamasi Teluk Benoa dihentikan.

Dia menyarankan agar Perpres Nomor 51/2014 direvisi sebagian. Khususnya, mengatur kawasan pesisir dan secara tegas memasukkan teluk Benoa sebagai KKM. 

"Harusnya (Luhut) cari solusi terbaik, bukan nyinyir kayak begini," singgung Gendo. 

Dia berpendapat keputusan Menteri Susi harusnya bisa diakselerasi dalam putusan yang tidak melanggar hukum dengan menyampaikan ke presiden bagaimana solusi terbaik supaya masyarakat terayomi dan diaplikasikan ke kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub, kata Gendo, juga memiliki wewenang mengatur proyek reklamasi Pelabuhan Benoa yang digarap Pelindo III.

Dia menyebut di kawasan yang dipegang Pelindo terdapat 19 titik suci yang diakui oleh PHDI. Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang atas pengelolaan mangrove. 

Gendo mengapresiasi keberanian Menteri Susi yang menajdikan Teluk Benoa sebagai KKM. Apalagi, keputusan ini sekaligus mengakui Teluk Benoa sebagai kawasan suci sesuai dengan keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia‎ (PHDI). 

Gendo menerangkan setidaknya ada 70 titik suci di Teluk Benoa menurut PHDI. Dari 1243,41 hektare kawasan KKM, ada 15 titik daratan pasang surut atau muntik yang disucikan menurut masyarakat Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desynta Nuraini
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper