Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Samin Tan: Eni Saragih Mengaku Diperintah Ketua Fraksi Golkar

Ketua fraksi yang dimaksud Eni adalah Melchias Marcus Mekeng, yang saat itu duduk di Komisi XI DPR.
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019)./ ANTARA-Dhemas Reviyanto
Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019)./ ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih mengaku mendapat tugas dari ketua fraksi Golkar di DPR untuk membantu pengurusan terminasi kontrak perusahaan milik Samin Tan di Kementerian ESDM.

Eni rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

PT AKT selaku anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., milik Samin Tan saat itu tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

"‎Saya sebagai anggota DPR, anggota fraksi, komisi tujuh, saya mendapatkan tugas dari ketua fraksi saya waktu itu," kata Eni Saragih, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (10/10/2019).

Ketua fraksi yang dimaksud Eni adalah Melchias Marcus Mekeng, yang saat itu duduk di Komisi XI DPR. Eni juga mengatakan bahwa pengakuan ini telah dijelaskan dalam persidangan. Kala itu, dia juga mengaku dikenalkan Mekeng pada Samin Tan.

Eni yang tengah menjalani masa hukuman terkait suap PLTU MT Riau-1 mengatakan bahwa penyidik KPK kembali mengonfirmasi hal itu pada kesaksiannya hari ini, termasuk pemberian suap dari Samin Tan senilai Rp5 miliar. 

‎"Ya itu ditanyakan [penyidik] memang karena itu sudah yang lalu juga, kan, sudah ditanyakan dan itu sudah jelas dalam persidangan saya yang lalu," kata Eni.‎

KPK berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Mekeng. Hanya saja, dia tercatat sudah empat kali tak memenuhi panggilan KPK dengan pelbagai alasan. Atas dasar itu, KPK tengah mempertimbangkan opsi jemput paksa.

Adapun Melchias Mekeng telah dicegah KPK selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 September 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper