Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir FPI Munarman Terjerat Kasus Dugaan Penaniayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka. Kali ini Munarman terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, Ninoy Karundeng.
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka. Kali ini Munarman terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, Ninoy Karundeng.

Munarman disebut berkomunikasi dengan satu tersangka sepanjang penyekapan dan penganiayaan terjadi. Satu tersangka yang dimaksud adalah S, sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Kemudian dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 7 Oktober 2019 seperti dikutip dari Tempo.co.

Sebelum ini, polisi juga pernah menetapkan Munarman tersangka dugaan penghinaan terhadap pecalang. Pecalang adalah sebutan untuk penjaga keamanan adat di Bali.

Kasus ini bermula dari ucapan Munarman dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1 jam 24 menit 19 detik pada 16 Juni 2016. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman menuduh pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dia pun dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Januari 2017. Karena perbuatannya itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP. Dia terancam hukuman pidana di atas 6 tahun penjara

Munarman sempat mengajukan praperadilan. Namun, dia melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017. "Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," ujar ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper