Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Jokowi-Amin Mundur, Ini Alasan Ketua MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Ma’ruf Amin akan digelar pada pukul 16.00 WIB, Minggu (20/10/2019).
Ketua MPR terpilih Bambang Soesatyo melambaikan tangan di ruang Sidang Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). /Antara
Ketua MPR terpilih Bambang Soesatyo melambaikan tangan di ruang Sidang Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Ma’ruf Amin akan digelar pada pukul 16.00 WIB, Minggu (20/10/2019).

Waktu ini mundur dari jadwal semula, pukul 10.00 WIB, Minggu (20/10/2019).

"Saya pastikan (pelantikan Presiden-Wapres terpilih) tanggal 20 Oktober, diundur dari jam 10.00 WIB menjadi 16.00 WIB," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Bamsoet menjelaskan alasan memundurkan waktu pelantikan tersebut antara lain; untuk memberi kesempatan kepada warga negara beribadah pada Minggu pagi dan memberikan kesempatan masyarakat yang ingin melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor atau "car free day".

Sebab, pada hari pelantikan akan dilakukan penutupan ruas jalan menyambut tamu dari negara sahabat yang hadir.

Selain itu, Bamsoet juga meminta para mahasiswa tidak melakukan demonstrasi pada hari pelantikan demi menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional.

Sebelum resmi ditetapkan pada Minggu sore dua pekan mendatang, Ketua Umum Pro-Jokowi Budi Arie Setiadi sempat menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pelantikan presiden-wakil presiden dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019.

Sementara, Jokowi menyebut usulan tersebut datang dari banyak pihak termasuk relawan.

"Pak dimajukan, Pak tanggal 19," kata Jokowi menirukan usulan-usulan tersebut, saat ditemui dalam acara peringatan Hari Batik di Pura Mangkunegaran, Solo, Rabu (2/10/2019).

 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.

Alasannya masa jabatan presiden itu waktunya jelas, yakni lima tahun, tidak bisa bertambah atau dikurangi satu hari, sehingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 dipastikan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper