Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Minta Majelis Komisi KPPU Dikocok Ulang

Permintaan disampaikan Grab yang diwakili Hotman Paris Hutapea dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan terlapor atas laporan investigator, Selasa (8/10/2019).
Hotman Paris/Antara
Hotman Paris/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengganti anggota majelis dalam perkara yang menjerat perusahaan tersebut.

Permintaan disampaikan Grab yang diwakili Hotman Paris Hutapea dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan terlapor atas laporan investigator, Selasa (8/10/2019).

“Saya minta majelis menyampaikan kepada Ketua KPPU untuk mengganti Saudara Guntur Saragih sebagai majelis dalam perkara ini karena sudah mengeluarkan pernyataan ke media bahwa terlapor 1 dan terlapor 2, PT TPI yang menggunakan satu kantor pengacara semakin menguatkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota majelis yang tengah menangani sebuah perkara dan melanggar kode etik. Karena itu ia meminta agar majelis komisi menyampaikan kepada Ketua KPPU Kurnia Toha supaya mengganti posisi Guntur Saragih sebagai anggota majelis dalam perkara ini.

Kepada Bisnis, Guntur Saragih menyatakan bahwa apa yang dia ucapkan dalam forum jurnalis, Senin (8/10) dan dikutip oleh beberapa media massa tersebut dalam kontek bercanda dan bukan merupakan pernyataan dalam rangka pemberitaan. Sejak ditunjuk sebagai anggota majelis, Juru Bicara KPPU ini memang tidak pernah meladeni pertanyaan seputar perkara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait dengan integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

Hotman mengatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya selaku terlapor 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 semestinya hanya merupakan persoalan keperdataan. Karena itu, pihaknya mengajukan kompetensi absolut.

 “Perkara ini tidak layak dilanjutkan karena hanya mempersoalkan hal-hal privat. Sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 15. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik. Ini hanya soal driver lain tidak mendapatkan orderan seperti driver yang di bawah terlapor 2. Ini hanya masalah perdata sederhana. Kalau mau, ya, gugat perdata saja,” ujarnya.

Menurutnya pula, laporan investigator sama sekali tidak menguraikan pihak mana saja yang melakukan praktik persiangan ushaa tidak sehat, akibat terhadap pesaing dan tidak pula menunjukkan penguasaan atas pasar mana yang dipersoalkan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper