Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekretaris Umum PA 212 Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng

Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Bernard Abdul Jabbar, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar/Istimewa
Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Bernard Abdul Jabbar, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan tersebut.

"Ya. Benar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, (8/10/2019).

Argo belum menjelaskan detail peran dan sangkaan terhadap Bernard dalam kasus ini. Namun, sejak kemarin, Senin (7/10/2019), Bernard sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat itu, Argo mengatakan Bernard diperiksa lantaran diduga ada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng, yakni di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat.

"Dia ada di lokasi ikut mengintimidasi," ujar Argo di kantornya, Senin (7/10/2019).

Sebelum Bernard, polisi sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R

Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu.

Saat itu, massa juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.

Pengurus Masjid Al Falah, Iskandar, membantah tudingan polisi jika masjid tersebut dijadikan tempat penyekapan dan penganiayaan relawan Jokowi tersebut. Menurut dia, tudingan tersebut tak masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper