Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, YLBHI Tuding Yasonna Laoly Khianati Jokowi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menengarai ada upaya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengkhianati Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK).
Politisi PDIP Yasonna Laoly/Antara
Politisi PDIP Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menengarai ada upaya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengkhianati Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK).

YLBHI menyebut ada perintah Jokowi yang tidak dilaksanakan oleh Yasonna selama pembahasan revisi UU tersebut.

"Saya menduga ada upaya pengkhianatan dan pembelokan keluar dari jalur yang dilakukan Menkumham dari perintah Presiden," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Isnur menerangkan dugaan pengkhianatan itu dimulai setelah Jokowi membuat Surat Presiden pertanda menyetujui pembahasan revisi UU KPK kepada DPR pada 11 September 2019. Keesokan harinya, Yasonna mengirimkan surat pengantar pandangan pemerintah mewakili presiden atas RUU KPK.

Isnur meragukan Yasonna benar-benar mempertimbangkan pandangan yang diberikan oleh Jokowi dalam Surpres.

"Jadi pertanyaan, Pak Yasonna konsultasi tidak ke Pak Jokowi? Dianalisa dengan cara apa? Melibatkan siapa?" kata Isnur.

Selain itu, Isnur berkata perbedaan pandangan atas revisi UU KPK juga terlihat dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan Kemenkumham kepada DPR pada 13 September 2019.

Menurut dia, DIM tersebut tak sesuai dengan pidato Jokowi terkait revisi UU KPK yang dibacakan pada hari yang sama di Istana Negara.

 "DIM itu banyak yang tidak sesuai dengan visi-misi yang presiden sampaikan, pantas Pak Presiden kaget," kata Isnur.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini, Jokowi menyampaikan ada beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang tak sesuai dengan keinginannya. Hal itu, ia sampaikan kala bertemu sejumlah mantan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta pada September 2019.

Salah satu yang dipersoalkan Jokowi ialah soal izin penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Padahal, kata Jokowi kepada tetamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan atau post-audit.

Isnur mengatakan Jokowi juga mengeluhkan soal revisi UU KPK ketika bertemu 41 tokoh nasional di Istana Negara pada 26 September 2019. Isnur berkata, menurut salah satu tokoh yang ikut dalam pertemuan, Jokowi mengeluhkan soal kinerja Yasonna terkait revisi UU KPK. 

Dihubungi terpisah, Yasonna membantah tudingan Isnur. Ia menyatakan tudingan tersebut merupakan fitnah. Ia meminta YLBHI tak menuduh sembarangan.

"Benar-benar fitnah keji," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper