Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu KPK: Jokowi Dapat Jaminan Oposan

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi. Kriteria subjektif ‘kegentingan yang memaksa’ diserahkan sepenuhnya kepada RI-1.
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendapatkan garansi dari kubu oposisi bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengevaluasi UU KPK hasil revisi bakal didukung di parlemen.

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi. Kriteria subjektif ‘kegentingan yang memaksa’ diserahkan sepenuhnya kepada RI-1.

“Kalau beliau keluarkan perppu, sepertinya kami tidak akan menolak. Tentu, substansinya mengatasi persoalan, bukan menambah masalah,” tuturnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Habib mengakui bahwa Gerindra tidak mendukung seluruh materi dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pada 17 September. Keberatan Gerindra terutama tertuju kepada klausul keanggotaan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh pemerintah.

Menurut Habib, diterima atau ditolaknya perppu memang menjadi domain DPR. Namun, dia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang diperbuat Presiden bila menetapkan perppu.

“Tidak ada celahnya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar anggota DPR ini.

Meski tidak menolak perppu, Habib menambahkan bahwa Gerindra  tetap akan mempelajari substansi dalam produk hukum tersebut. Dia enggan menebak-nebak konten perppu karena masih menunggu penjelasan Presiden atau pembantunya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Bayu Dwi Anggono berpandangan materi perppu tidak mesti serupa dengan tuntutan mahasiswa yang berisi pencabutan UU KPK hasil revisi. Bisa saja, kata dia, perppu hanya mengoreksi sejumlah norma kontroversial seperti pengisian Dewan Pengawas KPK dan jangka waktu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Namun, Bayu menawarkan opsi ketiga sebagai alternatif dari pencabutan dan amandemen sebagian substansi UU KPK hasil revisi. Opsi itu adalah penangguhan pemberlakuan UU KPK selama 1 tahun sejak diundangkan.

“Selama penangguhan, ajak DPR membahas lagi perubahan mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi melalui proses legislasi biasa. Syaratnya harus partisipatif dan tidak terburu-buru,” ujarnya.

Bayu mengklaim usulannya bakal menguntungkan para pihak yang berseberangan. KPK masih dapat bekerja dengan UU 30/2002, DPR tidak kehilangan muka, serta wibawa Jokowi tetap terjaga.

Jokowi mempertimbangkan perppu akhir bulan lalu setelah bertemu dengan tokoh-tokoh nasional. Pertemuan dilatarbelakangi aksi-aksi mahasiswa yang menuntut UU KPK hasil revisi dicabut.

Namun, hadangan bagi Jokowi justru datang dari partai politik pengusungnya dalam Pilpres 2019. Bahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk mengurungkan niatnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema mengakui bahwa perppu merupakan hak subjektif Presiden. Meski demikian, dia berpendapat belum terdapat kondisi 'kegentingan yang memaksa' RI-1 untuk membentuk perppu.

Demonstrasi, kata Lema, tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh konstitusi tersebut. Lagi pula, tidak ada kekosongan hukum yang mengharuskan RI-1 mengeluarkan perppu.

“Berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sebaiknya mengajukan gugatan atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi agar keputusannya mengikat dan permanen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2019).

MK telah memeriksa perdana perkara pengujian UU KPK hasil revisi pada Senin (30/9/2019). Permohonan tersebut diajukan oleh belasan mahasiswa pada 18 September atau sehari sesudah pengesahan di DPR.

Selain itu, 25 mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah telah memasukkan pengujian UU KPK anyar. Kedua gugatan tersebut sama-sama belum mencantumkan nomor UU KPK karena belum diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper