Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Tersangka TPPU

Menurut Laode, Sunjaya diduga menerima total sebesar Rp51 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019).

Penetapan tersangka Sunjaya berdasarkan pengembangan kasus suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa seiring perkembangannya, Sunjaya diduga melakukan sejumlah perbuatan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN [Sunjaya Purwadisastra] Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Laode, dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).

Menurut Laode, Sunjaya diduga menerima total sebesar Rp51 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon. Perinciannya adalah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar; dan terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Selain itu, tersangka Sunjaya saat menjabat Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 tahun 2001.

Tak sampai disitu, Sunjaya pun diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Laode.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Sunjaya melakukan TPPU dengan menempatkannya di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Tersangka Sunjaya juga melalui bawahanya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 s.d 2018 senilai Rp9 miliar.

"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.

Selain itu, Sunjaya masih memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun pada kasus jual beli jabatan, dia sudah dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper