Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Selidiki 580 Ton Limbah Diduga Bahan Beracun

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK tengah mendalami dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang.
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang, yang dilakukan LSW, warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Adapun LSW saat ini telah ditetapkan tersangka pengimpor 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 dari sejumlah negara ke Indonesia tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dalam penyidikan lanjutan ini, LSW sebagai Direktur PT AST mengelola limbah tanpa izin sebanyak 580 ton yang dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa zinc oxide, slag Sn, zinc catalyst, zinc nickel compound, dan batu Cu. 

"Waktu tim kami datang ke lapangan menemukan jumbo bag berisikan diduga limbah mengandung B3. Kurang lebih 580 ton di lokasi tersebut, ini kami dalami. Ada kepemilikan PT lain, tapi direkturnya sama [LSW]," ujarnya di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Rasio menduga limbah berbahaya dan beracun itu berasal dari dalam negeri. Saat tim Gakkum KLHK datang, limbah-limbah tersebut sudah mulai dipindahkan, namun dengan cepat timnya menyegel limbah di PT ART tersebut.

"Apabila terbukti [mengelola limbah B3], maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya, yaitu setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.

Dari pengakuan LSW, limbah yang ditemukan 580 ton maupun 87 kontainer tanpa izin itu nantinya akan dibersihkan dan kemudian dilakukan pencacahan. Lalu limbah tersebut akan dijadikan bijih plastik untuk diekspor. 

Saat ini, belum diketahui kemana limbah berbahaya itu akan diekspor dan berapa nilainya. Namun yang pasti, perusahaan tersebut baru beroperasi dan dalam tahap pengumpulan bahan baku.

Sementara itu, KLHK, tengah mengambil sampel di sekitar lingkungan kawasan berikat tersebut. Hal ini untuk mengetahui secara pasti apakah lingkungan di wilayah tersebut turut tercemar limbah B3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper