Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duniatex Group Akhirnya Dibelenggu PKPU

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Duniatex akhirnya dikabulkan oleh pengadilan pada 30 September 2019.
Repro./Duniatex.com
Repro./Duniatex.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Shine Golden Bridge terhadap Duniatex telah dikabulkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya mengatakan PN Semarang memutuskan permohonan PKPU sejumlah anak usaha Duniatex pada Senin (30/9/2019). Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi restrukturisasi utang melalui pengadilan.

"Iya, sudah putus pada 30 September 2019, terhadap 6 perusahaan Duniatex dan 1 perusahaan sukarela," ungkap Aji kepada Bisnis, Kamis (3/10/2019).

Dia menerangkan sejak awal, pihaknya sudah siap menghadapi keputusan apapun, termasuk apabila Duniatex harus berujung pada restrukturisasi utang di pengadilan. Restrukturisasi terhadap Duniatex melibatkan banyak bank yang terkait penyaluran kredit secara sindikasi dan bilateral.

Adapun rapat kreditur pertama, yang mempertemukan para kreditur dengan pengurus PKPU Duniatex, dijadwalkan digelar pada Rabu (9/10).

Sebagaimana diketahui, sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang pada awal bulan lalu. Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.

Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta.  Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper