Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Simpan Bom, Dosen IPB Abdul Basith Segera Diberhentikan

Pemerintah akan memberhentikan sementara dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga menyimpan bom molotov dan akan digunakan dalam sebuah aksi massa beberapa waktu lalu.
 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir. JIBI/Bisnis/ Alif Nazzala Rizqi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir. JIBI/Bisnis/ Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberhentikan sementara dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga menyimpan bom molotov dan akan digunakan dalam sebuah aksi massa beberapa waktu lalu.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kalau suratnya sampai saya, kalau sudah, saya langsung berhentikan sebagai PNS sementara," kata Nasir ketika diwawancara bersama Forum Rektor Indonesia seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, apabila Abdul Basith terbukti melanggar pidana dan dipenjara lebih dari 2 tahun maka pemerintah akan memberhentikan atau memecatnya sebagai PNS. Pemerintah, ujar Nasir, akan menunggu keputusan hukum terkait kasus Abdul Basith.

"Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum. Ini harus kita perhatikan betul, oleh karena itu para dosen, para PNS, di lingkungan pemerintah, khususnya Kemenristek Dikti, mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," kata Nasir.

Di tempat yang sama, Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari polisi. Surat itu, ujarnya, akan digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan Abdul Basith secara sementara sebagai PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non-aktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," kata Arif.

Abdul Basith diduga menyiapkan bom molotov untuk sebuah aksi bernama Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019). Aksi tersebut berlangsung tanpa kericuhan atau ledakan bom molotov.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper