Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bogor Menang Uji Materiel Perwalkot Kantong Plastik di MA

Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan uji materiel yang diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) melawan Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor).
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan uji materiel yang diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) melawan Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor).

Selain itu, pemohon keberatan lainnya adalah Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia Anna Megawati dan Muliady.

Majelis hakim menyatakan, bahwa Peraturan Walikota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," kata hakim ketua Irfan Fachrudin dalam putusannya Rabu (2/10/2019).

Perkara No. 36 P/HUM/2019 itu diputuskan MA RI pada 18 Juli 2019 dan terlampir di laman MA pada 2 Oktober 2019.

Pertimbangan hakim lainnya, bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemkot Bogor, lanjut hakim, sudah tepat melarang kepada seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan kantor plastik di wilayah Kota Bogor sebagai langkah konkrit mengurangi sampah plastik dan membatasi timbulnya sampah dan menghindari kerusakan lingkungan hidup.

Sengketa keduanya bermula ketika pemohon mengajukan keberatan hak uji materiel terhadap peraturan Pemkot Bogor No. 61/2018 kepada MA RI pada 4 April 2019.

Pemohon menilai peraturan Pemkot Bogor melarang penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang diskriminatif terhadap produk tersebut yang tidak sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 18/2008.

Kebijakan Pemkot pada pasal 11 di peraturan tersebut yang menyatakan pada 1 Desember 2018 untuk seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern, dinilai oleh para pemohon bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Sebagai pemohon menilai sudah melakukan tindakan seperti secara aktif mengembangkan usahanya mengumpulkan, dan mendaur ulang kantong plastik dari sampah rumah tangga, tempat penampungan sementara, hingga penampungan akhir (TPA).

"Dalam menjalankan usaha secara spesifik, anggota pemohon II (Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia) mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kantong plastik dari TPA Galuga di Kabupaten Bogor, yang mana sampah-sampah plastik itu didaur ulang menjadi biji plastik dan menjadi kantong plastik lagi serta produk plastik lainnya," ujar pemohon dikutip dari berkas putusan.

Keberatan lain dalam peraturan itu, pemohon memanfaatkan sampah plastik sebagai bahan pembuatan aspal plastik di Cilegon, Banten.

Menurut pemohon, para peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah cukup lama meneliti pemanfaatan limbah plastik sebagai campuran aspal.

Selain itu, pemohon I (Inaplas) melakukan sosialisasi dan penyuluhan serta pembuatan pilot proyek penangan sampah melalui metode pengelolaan sampah zero (masaro) di Kota Cilegon, yang bisa dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam memperbaiki pengelolaan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper