Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kawal Penertiban Aset 2 Daerah di Sumsel Senilai Rp155,46 Miliar

Febri berharap program ini mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Gedung KPK./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung KPK./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi penertiban aset daerah senilai Rp155.464.108.444 melalui sejumlah langkah pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam pencegahan ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan.

"Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2019).

Jumlah aset daerah yang ditertibkan tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun tersebut.

Selain itu, lanjut Febri, juga pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antarpemerintah daerah yang seharusnya telah selesai pada tahun 2016. 

Febri menyebut kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau. 

Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720 dan Rp156.447.824.

Menurut Febri, keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini menurutnya merupakan hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait di Pemda setempat.

Selain penyelesaian konflik aset, program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh Pemda dan dipantau KPK adalah sertifikasi aset dan penertiban penguasaan aset Pemda oleh pihak yang tidak berhak.

Febri berharap program ini mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

"Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper