Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Oknum Dosen IPB Berperan Jadi Donatur Pembuat Bom

Polri menyebutkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) inisial AB berperan sebagai donatur pembuat bom untuk Aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. JIBI/Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. JIBI/Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebutkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) inisial AB berperan sebagai donatur pembuat bom untuk Aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa bom tersebut rencananya akan digunakan oleh tim eksekutor untuk membuat aksi damai jadi anarkis, sehingga dapat menggagalkan pelantikan anggota DPR, MPR dan DPR periode 2019-2024.
 
"Makanya kami lakukan penegakan hukum kepada tersangka, agar tidak jatuh banyak korban baik dari aparat maupun masyarakat," tuturnya, Rabu (2/10/2019).
 
Untuk melancarkan aksi tersebut, menurut Dedi, AB merekrut dua orang berinisial S alias Laode serta OS. Kemudian, Dedi menjelaskan S alias Laode dan OS bertugas mencari orang lain yang bisa merakit bom dan mengeksekusinya di lapangan.
 
"S alias Laode dan OS ini merekrut empat orang yakni JAF, AL, NAD, dan SAM. Mereka didatangkan langsung ke Jakarta dengan biaya dari AB," kata Dedi.
 
Hingga saat ini, Dedi mengatakan, polisi masih memeriksa AB secara mendalam. Hal ini untuk mengetahui apakah AB telah merekrut mahasiwa untuk menlancarkan aksinya. Termasuk, menelisik apakah ada aktor utama dibalik tindakan AB.
 
"Belum ditemukan (mahasiswa yang direkrut. Ini masih berproses dan berkembang. Yang penting layar pertamanya sudah diketahui AB. Layar kedua S," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, AB kini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Lalu, Pasal 169 KUHP.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper