Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemisahan Pemilu dan Pilkada Serentak Dinilai Timbulkan Komplikasi Hukum

Pengaturan pemisahan keserentakan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum lokal mengandung komplikasi hukum ketatanegaraan apabila diwujudkan melalui mekanisme uji materi.

Bisnis.com, JAKARTA  - Pengaturan pemisahan keserentakan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum lokal mengandung komplikasi hukum ketatanegaraan apabila diwujudkan melalui mekanisme uji materi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memohonkan pengujian UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) beserta perubahannya.

Tujuan dari gugatan itu adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi pelaksanaan pemilu serentak dan pilkada serentak. Harapannya, pemilu kelak menjadi pemilu serentak nasional untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, yang terpisah dengan pemilu serentak lokal untuk memilih kepada daerah dengan anggota DPRD.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menangkap konsekuensi hukum ketatanegaraan dari permohonan Perludem. Pasal 22E UUD 1945, misalnya, memasukkan pemilihan anggota DPRD dalam rezim pemilu.

Sebaliknya, MK dalam putusannya terdahulu telah mengeluarkan pilkada dari rezim pemilu. Konsekuensi dari putusan itu adalah MK tidak berwenang mengadili sengketa hasil pilkada—meskipun saat ini masih ditangani MK sebelum dibentuk badan peradilan khusus pilkada.

“Ada banyak konsekuensi dari reasoning permohonan ini,” kata Palguna dalam sidang di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Simak video sidangnya dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI di atas.

Lagi pula, tambah Palguna, permintaan Perludem kepada MK untuk mengatur pemilu serentak nasional dan lokal merupakan pembentukan norma baru. Meskipun kerap menafsirkan konstitusionalitas materi UU secara bersyarat, MK tetap tidak boleh mengambil peran pembentuk UU.

Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem, mengklaim kliennya masih memiliki argumentasi hukum untuk meyakinkan MK agar keserentakan pemilu ditafsirkan ulang. Menurutnya, praktik pada Pemilu 2019 menunjukkan pemilu serentak tidak dapat dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemilu.

“Kami akan menguatkan alasan-alasan hukum untuk menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Keserentakan pemilu legislatif (pileg) dengan pemilu presiden (pilpres) tertuang dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu lima kotak suara adalah niat awal amandemen UUD 1945.

Sejumlah argumentasi dipakai oleh Perludem untuk menggolkan permintaan itu. Keserentakan pemilu dinilai tidak memperkuat sistem presidensial dan tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Pemilu 2019, menurut Fadli, tidak dapat dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemilu karena teknis pemungutan dan penghitungan suara dinilai terlalu panjang dan melelahkan.

Perludem juga menyoroti banyaknya suara tidak sah dalam Pileg 2019 yakni sebanyak 17,50 juta suara. Tingginya perolehan suara tidak sah ditengarai akibat kebingungan pemilih untuk mencoblos lima surat suara.

Desain keserentakan pemilu yang ideal menurut Perludem adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah atau lokal. Menurut pemohon, pilkada serentak yang diterapkan dalam tiga gelombang pada 2015, 2017, dan 2018, terbukti tidak memperkuat pemerintahan daerah.

Perludem berpendapat DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah perlu dipilih bersamaan dengan kepala daerah. Dengan demikian, dukungan rakyat bagi kepala daerah akan selaras dengan kekuatan partai politik pengusungnya di parlemen daerah.

“Makanya dalam permohonan ini kami mengajukan tiga UU sebagai objek permohonan,” ujar Fadli.

Tiga beleid itu adalah UU Pemilu dan dua perubahan UU Pilkada yakni UU No. 8/2015 dan UU No. 10/2016. Permohonan Perludem teregistrasi dalam Perkara No. 55/PUU-XVII/2019.

Gugatan norma pemilu serentak juga telah dilayangkan oleh sejumlah pemantau pemilu dan perorangan. Permohonan mereka diregistrasi dalam Perkara No. 37/PUU-XVII/2019.

Substansi permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika setelah pemungutan suara 17 April yakni kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditengarai akibat keserentakan Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper