Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Jadwal Ujian Nasional SMA/MA dan SMP/MTs Tahun Ajaran 2019/2020

Dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan jadwal UN.
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA) 70 Bulungan, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA) 70 Bulungan, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan jadwal UN. 

Dalam keterangannya, melalui surat edaran resmi nomor 0110/SDAR/BNSP/IX/2019, jadwal UN tahun ajaran 2019/2020, diawali dengan jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMK/MAK yang akan digelar pada 16 hingga 19 Maret 2020. 

Jadwal UNBK untuk SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Ulya dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 2 April 2020. 

Sedangkan, jadwal UNBK Paket C akan diselenggarakan pada 4 April hingga 7 April 2020. Berikut dengan ujian susulan masing-masing kategori beberapa hari setelahnya. 

Berikut Jadwal Ujian Nasional SMA/MA dan SMP/MTs Tahun Ajaran 2019/2020

Materi pelajaran selama 4 hari masa ujian berlangsung di antaranya adalah Bahasa Indonesia pada hari pertama, diikuti Matematika, Bahasa Inggris dan teori kejuruan yang akan diujikan pada hari terakhir. 

Selanjutnya, jadwal UNBK untuk SMP/MTs/Wutsha dan Paket B diselenggarakan pada 20 April hingga 23 April 2020 yang diawali dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA. 

Baik UN untuk tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat, akan dibagi menjadi tiga sesi yakni dimulai pada pukul 07.30 hingga 09.30, 10.30 hingga 12.30, dan 14.00 hingga 16.00.

Jadwal UN ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan BSNP dan rapat koordinasi dengan direktorat terkait, Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi yang akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper