Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR 2019—2024 Sudah Ditentukan, PKB Belum Serahkan Nama

Pengganti rapat badan musyawarah yang agendanya memilih pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai. Nama-nama sudah diputuskan.
Ketua DPR sementara H Abdul Wahab Dalimunte (80 tahun) didampingi Wakil ketua sementara DPR Hillary Brigitta Lasut (23 tahun)./Bisnis-Rayful Mudassir
Ketua DPR sementara H Abdul Wahab Dalimunte (80 tahun) didampingi Wakil ketua sementara DPR Hillary Brigitta Lasut (23 tahun)./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA — Pengganti rapat badan musyawarah yang agendanya memilih pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai. Nama-nama sudah diputuskan.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sementara Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan bahwa Ketua DPR 2019—2024 adalah Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu wakilnya adalah Aziz Syamsuddin (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rahmat Gobel (Nasional Demokrat), dan satu nama yang belum diputuskan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Dia [PKB] minta waktu satu jam lagi [untuk menyerahkan nama],” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Abdul menjelaskan bahwa pimpinan definitif akan diputuskan pada rapat paripurna malam ini. Di situ mereka juga akan diambil sumpah janji pimpinan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu Puan mengatakan bahwa terpilihnya dia sebagai Ketua DPR adalah berita baik bagi wanita Indonesia.

“Yang pasti nantinya ini akan pecah telur baru ada perempuan pertama setelah 74 tahun ketua DPR dan tentu saja hal itu saya berharap bisa membuat inspirasi inspiratif bagi perempuan perempuan Indonesia,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 2/2018 tentang perubahan atas UU nomor 7/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3, posisi pimpinan DPR sudah ditentukan sesuai perolehan kursi terbanyak.

Pada pasal 427D ayat 1, pimpinan terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Posisi ketua diisi oleh partai dengan suara terbanyak di pemilu. Sementara wakilnya untuk suara kedua hingga kelima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper