Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Karhutla: Bupati Pelalawan Diperiksa Bareskrim Polri Pekan Ini

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berencana memeriksa Bupati Pelalawan Riau Muhammad Haris terkait perkara dugaan tindak pidana kabakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri berencana memeriksa Muhammad Haris, Bupati Pelalawan Provinsi Riau  terkait perkara dugaan tindak pidana kabakaran hutan dan lahan (Karhutla).
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan bahwa Muhammad Haris akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus karhutla di Riau.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat panggilan itu untuk dihadiri Muhammad Haris pada Kamis 3 Oktober 2019 di Bareskrim Polri. 
 
"Iya, rencananya yang bersangkutan akan dimintai keterangannya pada Kamis pekan ini ya," tuturnya, Senin (30/9/2019).
 
Dia menjelaskan alasan tim penyidik memanggil Bupati Pelalawan tersebut yaitu karena jumlah titik api paling banyak berasal dari wilayah Pelalawan. Menurut Fadil, tim penyidik akan minta keterangan dari Bupati Pelalawan itu mengenai pemohonan izin usaha perkebunan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
 
"Kami panggil yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana tanggungjawab pihak Pemerintah setempat dalam mengeluarkan izin itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper