Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Periode 2014-2019 Hanya Mampu Rampungkan 36 Prolegnas Menjadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 hanya menyelesaikan 36 Prolegnas menjadi undang-undang dari 189 yang ditargetkan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 36 Prolegnas menjadi undang-undang dari 189 yang ditargetkan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan sampai dengan 29 September 2019, pihaknya telah merampungkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

"Yang terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka,” kata Bambang dalam laman resmi DPR RI Senin (30/9/2019).

RUU kumulatif terbuka adalah rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau Pemerintah. RUU ini dapat berupa pengesahan perjanjian bilateral, ratifikasi perjanjian internasional, undang-undang mengenai anggaran hingga pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi UU.

Bambang menyebutkan menjelang akhir periode DPR 2014-2019 pihaknya bekerjasama dengan pemerintah sehingga sejumlah aturan dapat disetujui bersama. Meski begitu, cukup banyak RUU Prioritas yang masih dalam pembasan baik yang dilakukan di Komisi ataupun dalam lintas fraksi melalui panitia khusus.

"Sejumlah RUU itu antara lain; RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan," katanya.

Bambang yang juga Politisi Partai Golkar ini mengharapkan RUU yang tidak rampung itu dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang. Pembahasan ini memungkinkan dilakukan mengingat carry over legislasi sudah memiliki payung hukum berupa undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper