Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Minta Polisi Tidak Represif

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden hentikan represifitas Polisi terhadap aksi demonstrasi.
Masa aksi memadati Jalan Gatot Subroto di sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (30/9). Sejumlah masa yang terdiri dari Buruh, Mahasiswa dan Pelajar STM kembali menggelar aksi gabungan di hari terakhir masa kerja DPR periode 2014-2019./JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P
Masa aksi memadati Jalan Gatot Subroto di sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (30/9). Sejumlah masa yang terdiri dari Buruh, Mahasiswa dan Pelajar STM kembali menggelar aksi gabungan di hari terakhir masa kerja DPR periode 2014-2019./JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden hentikan represifitas Polisi terhadap aksi demonstrasi.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan bahwa kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.

Karena itu, pihaknya mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian terhadap gerakan mahasiswa dan menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya Randy di Kendari dan korban-korban lainnya.

“Kami mengetuk nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap warga negara khususnya mahasiswa,” ujarnya, Senin (30/9/2019).

Pihaknya juga mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat.

Di samping itu, mereka juga mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.

“Kami mendorong negara, khususnya Pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang. Jika dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil. Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara,” pungkasnya.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan tim gabungan yang dibentuk untuk menginvestigasi insiden kematian dua orang mahasiswa peserta unjuk rasa di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melibatkan Ombudsman.

"Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik," katanya.

Menurutnya, kewenangan investigasi kasus tindak pidana pada prinsipnya pihak kepolisian, namun terbuka ruang manakala ada aspirasi yang menghendaki pelibatan komponen lain, seperti Ombudsman, Komnas HAM maupun akademisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper