Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurnalis Diminta Sensitif Konflik Terkait Pemberitaan Papua

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengecam penyebutan kata pendatang bagi korban kasus kejahatan rasisme di Papua.
Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019)./ANTARA-Marius Wonyewun
Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019)./ANTARA-Marius Wonyewun

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengecam penyebutan kata pendatang bagi korban kasus kejahatan rasisme di Papua.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (29/9/2019), Direktur Sejuk Ahmad Junaidi mengatakan bahwa untuk menyikapi pemberitaan terkait dengan kasus kekerasan di Papua, pihaknya mendorong 8 poin imbauan baik kepada jurnalis maupun pemerintah.

Poin pertama yakni mendorong jurnalis untuk tidak memproduksi pemberitaan yang rasis dan sektarian dengan tidak menggiring atau mengarahkan fakta yang potensial memperluas konflik.

"Kedua, tidak menggunakan atribusi yang tidak relevan yang berpotensi membuat generalisasi seperti penggunaan kata 'pendatang' terhadap jumlah korban di Papua," ujarnya.

Poin ketiga, tidak menampilkan stereotip atau menyebarkan prasangka dalam rangka merendahkan suatu kelompok. Sementara poin keempat, tidak menampilkan audio, visual dan grafis yang sensasional, seperti darah, jenazah, dan bentuk kekejian lainnya.

Kelima, jurnalis pemberitaan jurnalis berlandaskan pada prinsip disiplin verifikasi, dengan pemilihan diksi yang adil, dengan tidak menggunakan istilah yang mendorong dan meneruskan ujaran kebencian.

"Keenam, mendesak pemerintah untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi publik dengan memberi jaminan kebebasan berekspresi bagi jurnalis dalam negeri dan luar negeri, serta aktivis HAM dan perdamaian," kata Junaidi.

Poin ketujuh, mendorong pemerintah menindak tegas pelaku rasisme. Sementara poin kedelapan, mendorong upaya perdamaian dengan pengutamaan dialog dan penghentian pendekatan keamanan yang berlebihan (excessive use of force).

"Mengingat rasisme adalah sebuah kejahatan serius yang sudah diatur dalam UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," ujar Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper