Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Pailit Bangun Cipta Ditunda Pekan Depan

Sidang perdana gugatan pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor yang diajukan oleh Hawkins Infrastructure Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang rencananya digelar Kamis (26/9), kembali tertunda karena persoalan administrasi. Pelaksanaan sidang kembali diagendakan Kamis pekan depan.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi/JIBI-Rachman
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana gugatan pailit terhadap PT Bangun Cipta Kontraktor yang diajukan oleh Hawkins Infrastructure Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang rencananya digelar Kamis (26/9), kembali tertunda karena persoalan administrasi. Pelaksanaan sidang kembali diagendakan Kamis pekan depan.

Kuasa hukum BCK Yanuar Aditya dari AKHH Lawyers mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penundaan tersebut meskipun sebenarnya kedua pihak yang berperkara telah hadir di pengadilan. Menurutnya, gugatan yang diajukan Hawkins Infrastructure Limited (HIL) tersebut mengada-ada karena Bangun Cipta Kontraktor (BCK) merupakan perusahaan yang sehat secara keuangan dan tengah menangani sejumlah proyek infrastruktur nasional.

Yanuar menjelaskan, BCK telah membayar kewajiban kepada para vendor yang memiliki tagihan yang sah berkaitan dengan proyek Karaha. “Justru HIL yang sampai saat ini belum membayar tagihan dari vendor-vendor tersebut. Sedangkan kami telah menyelesaikan sesuai porsi kami,” ujar Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (27/9).

Justru, lanjut Yanuar, dengan mengajukan gugatan itu, HIL seolah ingin membebankan kewajiban-kewajibannya kepada BCK. Seperti diketahui, dalam proyek Karaha, kedua perusahaan melakukan Joint Operation (JO). HIL melalui Representative Office (HIL RO) memegang porsi 70%, sedangkan BCK 30% untuk pengerjaan onshore project dari proyek panas bumi Karaha di Jawa Barat.

"Pengerjaan proyek Karaha merugi dan pembayaran proyek terlambat karena ketidakmampuan HIL membuat desain yang tepat dan konsisten dengan desain awal. Desain itu lingkup dari offshore project, dan itu sepenuhnya tanggung jawab HIL.

Sesuai ketentuan Purchase Order dari Alstom, tambah Yanuar, segala perubahan yang menimbulkan risiko biaya termasuk yang terjadi akibat penundaan proyek dan perubahan akibat desain adalah tanggung jawab HIL.

Tanpa kepastian desain yang diminta oleh BCK, HIL RO selaku project leader yang seharusnya mengajukan klaim terlebih dahulu ke HIL dan membuat adendum kontrak, melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain baru yang belum lengkap. Yang akhirnya mengalami banyak perubahan dan mengakibatkan pembengkakan biaya.

Sejatinya ini bukan pertama kali HIL mengajukan gugatan terhadap BCK. Pada 2017, HIL juga mengajukan gugatan kepada BCK di Forum Arbitrase Singapore International Arbitration Center. Akan tetapi, perkara bernomor 401 tersebut digugurkan oleh SIAC  karena HIL tidak membayar biaya arbitrase meskipun telah ditagih hingga 11 kali.

Sementara itu, kuasa hukum HIL RO, Anthony LP Hutapea dalam keterangannya mengatakan bahwa terlalu dini untuk berkomentar terkait dengan perkara tersebut. "Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti," katanya.

Namun demikian, dia meyakini bahwa majelis hakim pada Pengadilan Niaga di PN Jakpus akan mempelajari kasus ini secara cermat. "Kami juga berharap dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang benderang dan menemui titik penyelesaian."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper