Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal ITE yang Menjerat Aktivis Dandhy Dwi Laksono Tak Relevan

Dia mengatakan polisi mempermasalahkan tentang tweet Dandhy mengenai kondisi di Papua dan Wamena pada 23 September 2019. Namun pasal yang dikenakan adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Salah satu post di akun Instagram Dandhy Laksono./Repro
Salah satu post di akun Instagram Dandhy Laksono./Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono berstatus tersangka setelah dikenakan Undang-Undang ITE. Kuasa Hukum Dandhy Algiffari Aqsa menyebut pasal menjerat kliennya tidak relevan.

Dia mengatakan polisi mempermasalahkan tentang tweet Dandhy mengenai kondisi di Papua dan Wamena pada 23 September 2019. Namun pasal yang dikenakan adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

"Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua," katanya Jumat (27/9/2019).

Menurut Algiffari, pihaknya sempat protes lantaran surat penangkapan tidak didahului dengan pemanggilan sebagai saksi atau langsung memanggil sebagai tesangka. Apalagi penangkapan dilakukan tiba-tiba pada malam hari.

"Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan sebagainya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," terangnya.

Selama proses pemeriksaan tadi malam, Dandhy dicecar dengan 14 pertanyaan dan sekitar 45 pertanyaan turunan. Dia ditangkap sekitar pukul 23.00 pada Kamis (26/9/2019) dan mulai diperiksa sekitar pukul 1.00 WIB, Jumat (27/9/2019).

Sekitar pukul 4 pagi, Dandhy diizinkan pulang. Kendati demikian, dia keluar dari kantor polisi dengan status tersanka akibat terjerat pasal ITE.

"Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

Dalam surat penangkapan yang beredar, Dandhy diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan.

Hal itu diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper