Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunuh Kasir Minimarket, Prada Deri Divonis Hukuman Seumur Hidup

Prada Deri Purnama akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap kasir minimarket di Palembang, Sumatra Selatan.
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Bisnis.com, PALEMBANG - Prada Deri Purnama akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap kasir minimarket di Palembang, Sumatra Selatan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang terhadap terdakwa pembunuhan kasir minimarket di Kota Palembang itu sejalan dengan tuntutan oditur militer.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Mendengar vonis tersebut terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria pada 9 Mei 2019. Bukti bahwa pembunuhan itu terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa atas korban terbukti.

Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.

Selain itu, hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh. Hal itu dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Namun, niat terdakwa ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Adapun upaya terdakwa membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan, meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.

Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.

"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.

Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Usai persidangan, ibu korban yang hadir di ruang sidang mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.

"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata Suhartini, ibu korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper