Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Hibah KONI : KPK Periksa Staf Khusus Imam Nahrawi

Mereka yang dipanggil adalah Faisol Riza dan Zainul Munasichin yang akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku staf khusus mantan Menpora Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga./Istimewa
Imam Nahrawi saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA  — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dengan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Mereka yang dipanggil adalah Faisol Riza dan Zainul Munasichin yang akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku staf khusus mantan Menpora Imam Nahrawi. 

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/9/2019).

Selain Faisol yang juga anggota DPR dari Fraksi PKB dan Zainul, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil pegawai Kemenpora M. Angga untuk diperiksa dengan tersangka yang sama.

Kemudian, KPK juga memanggil Sekretaris Budi Pradono Architects bernama Intan Kusuma Dewi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Febri.

Penyidik belakangan hari ini terus memanggil para saksi kasus dana hibah KONI menyusul penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper