Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

299 ASN Diberikan Sanksi Karena Langgar Netralitas

Pertama, sanksi berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara mencatat 299 aparatur sipil negara (ASN) sudah diberikan sanksi dari 991 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas.

Berdasarkan data per Januari 2018-Juni 2019, sebanyak 299 ASN yang diberikan sanksi itu, sekitar 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dikutip dari laman setneg.go.id, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Pemberhentian tidak dengan hormat mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut Ridwan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pertama, sanksi berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper