Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes : Rokok Elektrik Berbahaya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penggunan rokok elektrik maupun vaporizer (vape) berbahaya dan tidak akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut.
Pekerja meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di Bandung, Jawa Barat./Antara
Pekerja meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di Bandung, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penggunan rokok elektrik maupun vaporizer (vape) berbahaya dan tidak akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut.

Kementerian menyatakan telah berkonsultasi dengan asosiasi profesi dokter bidang anak, paru-paru, dan jantung di Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arieni mengatakan pihaknya telah mengkaji hasil penelitian di dalam dan luar negeri, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Putri mengatakan pihaknya konsisten dengan anjuran untuk berhenti merokok dalam bentuk apa pun.

“Kalau sudah banyak organisasi dokter yang stated artinya mewakili seluruh anggotanya. Itu organisasi yang diakui dan resmi, bahkan PB IDI [Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia],” katanya kepada Bisnis, (25/9/2019).

Putri tidak menampik penelitian mengenai vape dan rokok elektrik di dalam negeri belum banyak. Namun, dampak kesehatan pada manusia berbeda dengan dampak-dampak lain yang harus diuji berulang kali. Menurutnya, pernyataan vape maupun rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional tidak berdasar kandungan yang ada dalam produk tersebut.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo memaparkan rokok elektrik bukan alternatif bagi perokok konvensional, melainkan beban ganda bagi remaja di dalam negeri.

Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016 menunjukkan tingkat prevalensi remaja untuk mengonsumsi rokok konvensional berada pada level 8,8%, sedangkan rokok elektrik 1,2%. Adapun, pada tahun lalu angka prevalensi rokok konvensional naik tipis menjadi 9,1%, sedangkan prevalensi perokok elektrik melonjak menjadi 10,9%.

Adapun, prevalensi perokok elektrik bagi usia dewasa berada di bawah level 3% selama 7 tahun terakhir. Jika diperinci, prevalensi perokok elektrik usia dewasa berada di posisi 2,7% atau naik 70 basis poin dari survei sebelumnya di level 2%. Adapun, Global Adult Tobacco Survey (GATS) mencatat prevalensi perokok elektrik dewasa hanya 0,3%.

Widyastuti mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik maupun vape diduga keras berhubungan dengan gangguan paru berat dan mematikan. Dia berharapp agar pemerintah tidak melakukan pembiaran dan segera menerbitkan peraturan yang melarang penggunaan rokok elektrik.

“Beban ganda konsumsi nikotin pada remaja akan kontraproduktif dengan pengembangan SDM [sumber daya manusia] berkualitas dan berdaya saing,” katanya dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper