Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP tentang Perlindungan Anak

Penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise bermain dengan anak-anak saat mengunjungi posko pengungsian di Sekolah Darurat Kemendikbud, Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10)./JIBI-Andini Ristyaningrum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise bermain dengan anak-anak saat mengunjungi posko pengungsian di Sekolah Darurat Kemendikbud, Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10)./JIBI-Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. Keluarnya PP tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari lama setkab.go.id, Selasa (24/9/2019), penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan dan harmonis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dan memperoleh data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Adapun, berdasarkan pasal 3 ayat (1,2, dan 3), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait, dan menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak. Selain itu, gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah

Penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak yang dimaksud meliputi pemenuhan hak anak dan erlindungan khusus anak. Koordinasi itu dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

PP ini juga menyebutkan pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak dilakukan terhadap pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.

Sementara itu, pemantauan pelaksanaan perlindungan khusus anak, dilakukan terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

“Pemantauan sebagaimana dimaksud menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, yang merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini. Hasil Evaluasi, menurut PP ini, merupakan bahan bagi menteri untuk menyusun pelaporan yangd dilakukan paling sedikit satu tahun sekali.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper