Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto: Demo Penolakan RUU hanya Buang-Buang Energi

Dengan adanya penundaan tersebut, Wiranto menyebut demonstrasi yang terjadi akibat penolakan lima RUU yang sebenarnya sudah ditunda tidak relevan lagi.
Wiranto, Tito Karnavian dan Hisna Siburian di Gedung Kemenkopolhukam pada Selasa (24/9/2019)
Wiranto, Tito Karnavian dan Hisna Siburian di Gedung Kemenkopolhukam pada Selasa (24/9/2019)

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menilai aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menolak KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan RUU Lainnya hanya membuang-buang energi karena DPR memutuskan untuk menunda pembahasan lima RUU termasuk RUU KUHP tersebut.

Wiranto mengatakan RUU KUHP merupakan salah satu dari liam RUU yang ditunda pembahasannya di DPR. Adapun kelima RUU yang ditunga pembahasannnya adalah RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Minerba dan Ketenagakerjaan

Dengan adanya penundaan tersebut, kata Wiranto,  penolakan lima RUU yang sebenarnya sudah ditunda tidak relevan lagi. 
 
"Karena bisa diberikan lewat jalur-jalur yang tidak di jalanan. Lewat jalur yang lebih etis, dialog dan tidak konstruktif. Saya imbau kepada para demonstran yang menolak sejumlah RUU lebih baik diurungkan karena selain menguras energi juga menganggu ketertiban umum," katanya  Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019). 
 
Oleh karena itu , Wiranto menyebutkan agar aksi demonstrasi diganti dengan dialog agar nantinya tidak menimbulkan kerugian dan pro kontra yang lebar di antara masyarakat. 

Menko Polhukam, Wiranto menyebut hanya 3 dari 8 Rancangan Undang-undang (RUU) yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo yakni revisi KPK, MD3 dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Mengenai penundaan lima RUU, Wiranto menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar banyak aspirasi masyarakat. 

"Penundaan ini karena Presiden merasa perlu untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kepentingan rakyat, perhatian rakyat dan opini rakyat. Dan ternyata memang masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman kembali," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper