Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 6 Rancangan Undang-undang yang Dibahas DPR Hari Ini

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mengadakan Rapat Paripurna hari ini, Selasa (24/9/2019), untuk membahas enam rancangan undang-undang, termasuk RUU PAS atau Pemasyarakatan.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mengadakan Rapat Paripurna hari ini, Selasa (24/9/2019), untuk membahas enam rancangan undang-undang, termasuk RUU PAS atau Pemasyarakatan.

Dari enam RUU tersebut tak ada RKUHP dan RUU Pertanahan yang menyulut kontroversi dan demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah kemarin, Senin (23/9/2019). Keduanya disepakati akan dibahas lagi oleh anggota DPR periode mendatang, yakni 2019-2024.

"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," seperti dikutip dari undangan agenda rapat untuk hari ini yang muncul kemarin, Senin (23/9/2019).

Rapat Paripurna itu akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, DPR di Senayan, Jakarta. 

Apa saja enam RUU yang akan dibahas hari ini?

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan (RUU PAS);
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.

Rapat Parpurna tersebut digelar berdasarkan Perubahan Kedelapan Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Perubahan itu diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI, antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi, pada Senin (23/9/2019).

RUU PAS memantik perdebatan lantaran ada substansi yang memudahkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan luar biasa, semisal korupsi dan terorisme.

Semula, mereka diharuskan memenuhi sejumlah syarat termasuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap kejahatan itu. Tapi dalam RUU PAS yang akan disahkan DPR hari ini, syarat tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper