Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Buka Peluang RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan Disahkan DPR 2019-2024

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut didasarkan pada perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kitab Hukum Umum Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kitab Hukum Umum Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Istana menegaskan komitmen untuk memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut didasarkan pada perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Sikap pemerintah sangat memperhatikan suara masyarakat. Untuk itu, tadi dalam konsultasi, ada kemungkinan [pengesahan RUU] akan masuk dalam periode [DPR] berikutnya, carry over [periode 2019-2024]," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Berdasarkan rapat konsultasi yang dihadiri Moeldoko dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dengan Presiden Joko Widodo, dia mengemukakan adanya kesepakatan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Ya namanya konsultasi pasti ada yang perlu didiskusikan dan seterusnya. Ada pandangan yang perlu didengarkan dari kedua belah pihak," lanjut Moeldoko.

Sebagai informasi, beberapa pihak memandang sejumlah pasal di RUU Pertanahan menguntungkan pemilik modal. Jika diperinci, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain korban penggusuran yang melawan akan dipidana, mereka yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan (termasuk masyarakat adat) bisa dipenjara, dan masa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) diperpanjang hingga 90 tahun.

Sebaliknya, untuk RUU Pemasyarakatan, sejumlah pasal yang dianggap kontroversial antara lain hak napi mendapatkan kegiatan rekreasional dan menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan rekomendasi kepada napi korupsi terkait pengajuan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper