Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tahanan Gubernur Nonaktif Kepri Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2019.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2019.

Menurut Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M. Asrun, perpanjangan masa tahanan itu disebabkan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap kliennya serta saksi-lainnya terkait kasus suap dan gratifikasi jabatan.

"Pemeriksaan KPK belum selesai. Sampai saat ini Nurdin pun belum diperiksa sebagai tersangka," kata Andi Asrun, Sabtu (21/9/2019).

Asrun juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri guna mengetahui duduk perkara sebenar yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut.

Dia turut mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menghalang-halangi kerja KPK.

"Biarkan saja KPK bekerja untuk mengumpulkan alat dan bukti. Harus kooperatif dan tak perlu takut selama yang dikerjakan itu benar," tuturnya.

Disinggung mengenai kondisi Nurdin Basirun saat ini. Andi mengaku Nurdin dalam keadaan sehat walafiat sejak ditahan di rutan KPK pada 12 Juli 2019 lalu.

Dikatakannya, selama berada dalam rutan KPK, kliennya itu lebih banyak melakukan amal ibadah seperti salat dan membaca Alquran.

"Sering jadi imam salat juga untuk para tahanan lainnya," sebut Asrun.

Selain itu, mantan Ketua DWP Nasdem itu juga mengisi hari-harinya dengan kegiatan positif mulai dari membaca buku dan sebagainya.

Sejauh ini, lanjut Asrun, pihak keluarga silih berganti datang menjenguk Nurdin.

Sementara dari jajaran OPD Pemprov Kepri belum ada yang datang, karena tengah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Karena banyak Kepala OPD yang berstatus saksi kasus Nurdin Basirun. Makanya mereka belum diperbolehkan menjenguk ke KPK," ungkapnya.

Andi Asrun juga menegaskan siap mendampingi Nurdin Basirun dalam menghadapi proses hukum KPK.

Pihaknya masih menunggu dakwaan KPK atas kesalahan yang telah dilakukan kliennya tersebut.

"Saya minta beliau banyak-banyak bersabar dan tawakal. Mudah-mudahan ada keadilan untuk dia," imbuhnya

Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana reklamasi di kawasan pantai Tanjung Piayu, Batam. Dia juga dijerat atas kasus gratifikasi jabatan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Kepala DKP, Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan seorang pengusaha Kock Meng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper